Dalam melaksanakan tugasnya Universitas Negeri Jakarta harus mendahulukan kepentingan nasional, termasuk kepentingan rakyat khususnya didunia pendidikan. Tugas kepengurusan institusi tersebut diatas haruslah dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah Good Corporate Governance, yang meliputi transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kewajaran (fairness) sesuai dengan prinsip institusi yang sehat dan taat kepada peraturan perundangan. Suatu mekanisme dan sistem Pengendalian Internal merupakan salah satu sarana utama untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan institusi telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang diinginkan tersebut. Surat Keputusan Menteri Nomor 47 tahun 2011 tentang satuan pengawas Internal untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa pengawasan intern merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin tercapainya tujuan pendirian Universitas. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri tersebut Universitas Negeri Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 22/SP/2013 tentang Pengangkatan Personalia Unit Pelaksana Teknis Satuan Pengawasan Intern Universitas Negeri Jakarta.