Hasil kerja unit SPI sangat ditentukan oleh hasil kerja auditor internalnya. Hasil kerja ini akan sangat bermanfaat bagi SPI dan terutama bagi universitas, bila pemakai jasa SPI yakin, tahu dan merasakan bahwa pelaksanaan audit internal oleh SPI memang memberikan nilai tambah bagi universitas. Untuk keperluan ini maka perlu disyaratkan suatu kode etik yang mengatur perilaku dan kepatuhan para internal auditor lebih dari tuntutan perundang-undangan. Kode Etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang seksama dari masing-masing auditor. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan yang bersangkutan mendapatkan peringatan dan bahkan diberhentikan dari tugas audit.
Standar Perilaku Internal Auditor
Auditor Internal harus memegang teguh dan mematuhi Kode Etik berikut ini, yaitu :
- Berperilaku dan bersikap jujur, obyektif dan cermat dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi, universitas dan audit internal.
- Menghindari kegiatan atau perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi internal audit atau universitas.
- Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan universitas atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara obyektif.
- Tidak menerima imbalan / suap dari pihak manapun yang terkait dengan temuan.
- Mematuhi sepenuhnya standar profesional auditor internal, kebjakan universitas dan peraturan perundangan.
- Memelihara dan mempertahankan moral dan martabat audit internal.
- Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal lain yang menimbulkan atau patutu diduga dapat menimbulkan kerugian bagi universitas dengan alasan apapun.
- Melaporkan semua hasil audit material dengan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta yang ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan universitas dan atau dapat merugikan universitas dan atau dapat melanggar hukum.