Satuan Pengawas Internal

Penyusunan Laporan Tahunan SPI 2017 dan Reviu …..

Penyusunan Laporan Tahunan SPI 2017 dan Reviu …..

Penyusunan Laporan Tahunan SPI 2017 dan Reviu …..

SPI-UNJ, Desember 2017, Kegiatan Penyusunan Laporan Tahunan SPI dan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2017 Universitas Negeri Jakarta berlangsung selama tiga hari, yaitu tanggal 28 November s.d 30 November 2017 bertempat di Hotel Ibis, Jalan Malioboro No.52-58, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Etin Solihatin, M.Pd. selaku Ketua Unit SPI dan seluruh anggota SPI yaitu: Dr. Rida Prihatni, SE., M.Si., Ak. (Auditor SPI); Adam Zakaria, SE., M.Si., Ak., Ph.D. (Auditor SPI); Susi Indriani, M.S.Ak. (Auditor SPI); Dini Septiani, S.Pd. (Auditor SPI); Tri Rahmawati, SE. (Auditor SPI); Novera Santi, S,Tr. (Auditor SPI); Nurlela (Staf SPI); Suryati (Staf SPI); Adi Wijanarko, S.Kom (Staf SPI); dan Muhammad Taufiq Almubarak, SE (Staf SPI). Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri pihak Akuntansi SAK yang di wakili oleh Zaky Mubarak, SE (Koordinator Akuntansi SAK).

Dalam kegiatan ini, dibahas beberapa materi oleh tim SPI yaitu :IMG_8093

  1. Laporan Triwulan III Komprehensif tahun 2017.
  2. Permasalahan yang ada pada laporan keuangan SAP (SAIBA), pembuat Laporan keuangan hanya mengolah data melalui jurnal.
  3. Permasalahan pada SIMAK : Akun yang belum teregistrasi, pencatatan yang belum terpusat, akun persediaan belum ada di DIPA (Perencanaan).

Selain materi diatas, tim SPI juga memaparkan beberapa materi program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2018, yaitu : Reviu Laporan Keuangan Semester II 2017, Audit Pascasarjana, Audit Labschool, dan Penyerapan Anggaran Triwulan I 2018.

Selanjutnya, koordinator Laporan Keuangan SAK (Biro Keuangan) memaparkan beberapa point penting terkait laporan keuangan, yaitu :

  1. Piutang mahasiswa yang pencatatannya masih belum bisa dipertanggungjawabkan karena belum ada SOP terkait kebijakan piutang.
  2. Pengusulan segera atas SK piutang oleh SPI. Dan selain itu, perlu dilakukan penelusuran terkait database yang jelas dan valid atas piutang tersebut.
  3. Akun persediaan yang masih belum seragam atas pencatatan belanja-belanjanya.
  4. Ketidaksesuaian antara data pihak SIMAK dengan pihak Keuangan SAK, hal tersebut dikarenakan tim simak melakukan pelaporan setiap 6 bulan.sedangkan pihak SAK, setiap 3 bulan (triwulan).